Assalamu’alaikum, saya mau nanya. Sekarang kan banyak nih , majalah-majalah I slami yang memuat foto-foto Ulama dan Habaib. Terkada...
Assalamu’alaikum, saya mau
nanya. Sekarang kan banyak nih, majalah-majalah Islami yang memuat foto-foto Ulama dan Habaib. Terkadang
setelah majalah itu tak terbaca, seseorang bisa jadi menelantarkannya di
sembarang tempat, atau bahkan membuangnya. Bagaimana itu hukumnya? Syukron
Abdullah,
Malang
Jawaban
:
Waalaikumsalam
Wr. Wb. Semoga Allah menyertai kita di segala aktivitas kita sehari-hari, Amin.
Dari permasalahan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, sengaja membuang
foto para ulama ke tempat yang tidak pantas, atau memperlakukan dengan cara
yang tidak pantas dengan maksud menghina atau melecehkan para ulama tersebut hukumnya
haram. Wallahu A’lam.
مختصر منهاج القاصدين للمقدسي - (3 / 27)
موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين (ص: 193)
موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين (ص: 194)
COMMENTS