Assalamualaikum. Ustadz , dulu saya pernah mengunjungi salah satu makam wali yang ada di daerah saya. Makam itu cukup ramai dengan pe...
Assalamualaikum.
Ustadz, dulu saya pernah mengunjungi salah satu makam wali yang ada di daerah
saya. Makam itu cukup ramai dengan peziarah, sehingga dijual semacam kain
keramat berukuran sekitar sepuluh senti. Banyak juga yang membelinya karena
yakin kain keramat itu ada khasiat atau pengaruhnya. Itu bagaimana ya, hukumnya?
Seno,
Ponorogo
Jawaban :
Waalaikumsalam
Warahmatullah. Pertanyaan yang sangat bagus sekali. Apabila dilihat dari sisi
jual beli, maka hukumnya tidak sah
apabila kain tersebut tidak ada manfaatnya. Jika kain tersebut dapat
bermanfaat, semisal dibuat duduk atau lap meja maka hukum jual belinya sah-sah
saja. Akan tetapi,
jika ditelisik dari segi keyakinan masyarakat terhadap kain itu (benda
yang membawa berkah, memperlaris
dagangan dll) hukumnya adalah kafir,
apabila meyakini bahwa kain tersebut yang memberi dampak, bukan Allah. Namun sebaliknya, jika orang
tersebut yakin bahwa yang memberi dampak adalah Allah sedangkan kain keramat
itu sebagai wasilah, maka orang itu termasuk mukmin naji (mukmin yang selamat). Wabillahittaufiq
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد (2/ 177)
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (6/ 17)
مفاهم يجب ان تصحح – السيد محمد علوي المالكي الحسني – لأول ص : 372
COMMENTS