1. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustad Yahya yang saya hormati, saya minta tolong bantuannya. Suami saya adalah seorang yang tem...
1.
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustad Yahya yang saya hormati, saya minta tolong
bantuannya. Suami saya adalah seorang yang tempramental, sering marah-marah
walaupun tanpa sebab bahkan kadang-kadang kemarahannya dilampiaskan kepada saya
ataupun kepada anak-anak saya, bagaimana seharusnya yang harus saya perbuat? apakah
saya boleh untuk meminta cerai? Tolong
jawabannya ya ustad...
Dari: Ibu Raihanah, Situbondo (0858
155969XX)
Wa’alaikumsalam
Wr.Wb. Dalam menyikapi suami yang mudah marah adalah dengan koreksi diri
dahulu sebab bisa saja seorang suami marah atau berbuat dhalim kepada istri karena
keteledoran istri dalam melaksanakan kewajiban kepada suami. Atau seorang istri
melakukan sesuatu kesalahan yang tidak ia rasa namun amat menyakitkan suami. Jika demikian
adanya maka seorang istrilah yang perlu berbenah diri terlebih dahulu sebelum
menuntut sang suami berbenah. Ini adalah cara pertama menyelesaikan masalah yang sering dilupakan.
Jika ternyata
memang sifat dan
prilaku suami adalah dholim dengan marah tanpa sebab serta melampiaskanya
amarah tersebut dengan cara dholim seperti memukul atau mencaci maki yang
menyakitkan. Hal yang demikian tentu amat mengganggu keindahan dalam berumah tangga. Maka di saat seperti itu
seorang istri mempunyai dua pilihan. Pertama, bersabar dan berusaha untuk
merubahnya dan sungguh ini adalah suatu kemuliaan yang agung. Kedua, jika memang
tidak mampu untuk bersabar maka ia bisa minta cerai karena sesorang tidak boleh
dipaksa untuk bertahan di bawah kedholiman. Sebab salah satu sebab diperkenankannya seorang istri
meminta cerai adalah jika ia benar-benar didholimi suami. Wallohu a’lam
bishshowab.
2.
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustad Yahya, Saya ini adalah seorang wanita
yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orangtua saya memaksa saya
untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai, apakah saya boleh
menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya ustad....
Dari: Fauziah, Yogyakarta
(081234212XX)
Wa’alaikumsalam
Wr. Wb. Kita berkewajiban untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar
tidak durhaka. Termasuk di dalam masalah pernikahan, bahkan
kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan. Mulai saat
memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak
menyakiti orang tua tanpa ia sadar.
Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak? jika
alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka
penolakan anda dibenarkan. Akan tetapi, jika penolakan anda tanpa alasan atau
karena anda punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang
tua. Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi
suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan
orang tua anda . Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit
karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah
terlanjur mencintai seseorang. Kedua-duanya adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon
dikoreksi kembali sebab penolakan anda. Wallohu
a’lam bishshowab.
3. Asalamu’alaikum Wr. Wb. Ustad Yahya,
langsung saja ustad. Saya mencintai seorang pria yang telah lama saya
berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan
kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara sirri, apakah
pernikahan kami sah ya ustad? tolong
jawabannya.....
Dari: Olivia, Bandung (
0852668594XX)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang
penuh berkah dan bukan membangun pernikahan di atas cinta.Yang membangun
pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam dalam petualangan cinta yang
haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam
Alquran. Pacaran adalah cara orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya
kepatuhan kepada orang tua banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki
pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak
cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu.
Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan
mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya
orang tua anda tinggalkan. Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau
puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.
Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih syafi’i saat dua calon
mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta
dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan)
dengan dihadiri 2 saksi maka penikahannya adalah sah. Akan tetapi yang harus
kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan
tetapi barokah dan ridho orang tua adalah amat penting.
Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual
belinya seorang laki-laki yang wajib jumatan di saat adzan jumat
dikumandangkan. Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab
kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak
diridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut pernikahannya sah
namun tetap dosa.
Maka koreksilah kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian
kepada beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua
tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akherat. Wallohu a’lam bishshowab.
COMMENTS