Menikah Dengan Misan Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf ustd saya ingin bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan ke...
Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf
ustd saya ingin bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan kepada
salah satu misanan saya sendiri, akan tetapi adat istiadat yang ada di tempat
saya tinggal melarang menikah dengan sesama misan dengan alasan bahwasannya
apabila menikah dengan sesama misan akan menjadi sial, maka apakah saya masih
boleh menikah dengan misan saya tersebut ataukah saya harus mengikuti adat
istiadat ? tolong jawabannya, terima kasih Ustd. Wassalam.
Muhammad, Jambi
Wa’alaikumussalam wr.wb..
Saudaraku yang semoga dimulyakan
oleh Alloh. Saudara misan (anak paman dan bibi) adalah bukan mahrom artinya ia
adalah wanita yang boleh dan sah anda nikahi. Memang ada anjuran agar kita
tidak menikahi kerabat yang sangat dekat seperti saudara misan, akan tetapi itu
bukan larangan yang haram dan menikahi saudara misan adalah tetap sah. Adapun
adat yang melarang maka anda tidak perlu percaya yang demikian itu. Banyak
adat-adat di masyarakat kita yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang kita
tidak boleh mengikutinya. Asal jelas wanita tersebut solihah kemudian anda
sudah istikhoroh kemudian mendapat restu dari orang tua anda maka menikahlah
dengan segera. Semoga Alloh memberi kepada anda kebahagiaan di dunia dan
akhirat. wallohu a'lam bishshowab.
Kawin Gantung
Assalamualaikum Ustad Yahya yang
sangat saya hormati, saya mempunyai satu pertanyaan. Apakah budaya Kawin
Gantung ( Menikah di waktu kecil ) di perbolehkan di dalam agama islam? Terima
kasih ustad. Wassalamualaikum.
Haris, Cirebon
Wa’alaikumussalam wr. Wb..
Didalam pernikahan ada tujuan yang
amat mulya. Bukan sekedar ingin mempunyai keturunan atau menjalin silaturahmi. Akan
tetapi dalam pernikahan ada juga tujuan mencari kawan untuk beribadah yang bisa
saling mengingatkan jika kita salah dan mengajak kita untuk meningkatkan
kebaikan. Oleh sebab itu Rosululloh mengajari kita dalam pernikahan agar kita
benar-benar dalam memilih. Menikah di saat kecil yang biasa dilakukan oleh
sebagian orang asalkan sudah memenuhi syarat rukunnya akan dianggap sah. Akan
tetapi bukan di anjurkan. Sebab pernikahan yang di dalamnya terkandung bermacam
tujuan mulia maka untuk sampai kepada tujuan tersebut hendaknya dalam memilih
pasangan harus benar-benar cermat dan diduga calon pasangan tersebut bisa
membantu sampai kepada tujuan-tujuan mulya tersebut. Dan anak kecil belum
terlihat tanda-tanda tersebut dan pernikahan anak kecil tetap sah asakan sudah
terpenuhi syarat rukunnya. Dan memang sebaiknya pernikahan itu dipermudah untuk
mengarahkan syahwat dan mengurangi kerusakan dalam pergaulan, lebih lagi di
zaman sekarang ini yang kebejatan moral ada dimana-mana. Yaitu mempermudah
pernikahan antaran anak yang sudah berminat untuk menikah. Akan tetapi bukan
dengan cara kawin gantung seperti yang anda tanyakan.
Menikah Kembali
Assalamu 'Alaikum WR. WB. Buya saya
ingin bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah
dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan dia
karena untuk mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali
kepada istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi
dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu benar?
Sobari, Bogor
Wa’alaikum Salam WR. WB. Jalinan
pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan
intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai yang di tanyakan, Setelah
sang suami meninggalkan istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri
maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah
sah dan tidak pernah terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar
mementingkan kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya
mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam rumah
tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama,
kebersamaan dalam ibadah kebersamaan hidup untuk bisa saling menghibur dan
mengingatkan dan juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan
hawa nafsu. Wallahu a’lam bisshowab
Mempergunakan Pembantu
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Buya, saya
seorang ibu rumah tangga, saya bekerja membantu suami untuk membantu kebutuhan
sehari-hari. Saya bekerja berangkat pagi pulang sore, rumah saya tidak ada yang
membersihkan, saya ingin menyuruh orang membersihkan rumah saya upahnya dengan
hasil kerja saya sendiri, bukan hasil kerja suami saya, tetapi suami saya tidak
mengijinkan. Jika saya memaksa bagaimana menurut agama? saya mohon
penjelasannya. Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Rosyidah, Brebes
Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Saudariku
yang dimuliakan Allah. Apa yang anda inginkan untuk mendapatkan pembantu yang
bisa meringankan tugas anda bukanlah sesuatu yang salah. Apalagi dengan niat
anda untuk menggaji pembantu tersebut dari uang anda sendiri. Begitu juga di
saat sang suami menolak mendatangkan pembantu barang kali ada pertimbangan lain
yang anda tidak mengetahuinya. Maka berusahalah untuk senantiasa membuat
komunikasi dengan suami untuk sampai kepada suatu kesepakatan. Sebab tanpa
kesepakatan amat susah untuk menemukan keserasian dalam hidup kebersamaan. Hal
lain yang perlu dicermati adalah, mungkin sekali suami anda menolak seorang
pembantu karena demi kemuliaan rumah tangga. Dan jika harus mendatangkan
pembantu dan dia wanita maka pembantu yang bukan mahrom dengan suami anda
tentunya ada batasan-batasan di dalam berinteraksi yang harus dipatuhi termasuk
menghindari terjadinya berduaan di rumah atau khawatir adanya aurat yang tidak
diperhatikan yang itu semua hanya menghadirkan dosa di dalam rumah tangga.
Jika anda ingin mendatangkan
pembantu kami himbau untuk memperhatikan berikut ini :
-
Sejauh
mana kebutuhan anda terhadap seorang pembantu.
-
Terjaganya
kehormatan di dalam rumah tangga anda karena seorang pembantu pasti lawan jenis
anda atau lawan jenis suami anda.
-
Kepatuhannya
kepada Allah SWT sebab pembantu adalah amanat. Misalnya Jika 1 kali saja ia
tidak sholat maka ada dosa yang akan dibebankan kepada anda di akhirat nanti.
wallahu a’lam bisshowab.
COMMENTS