Pada tahun 2004, sebuah jurnal dari Fakultas Syariah IAIN Semarang memuat sebuah tulisan yang cukup kontroversial tentang p...
Pada tahun 2004, sebuah jurnal dari
Fakultas Syariah IAIN Semarang memuat sebuah tulisan yang cukup kontroversial
tentang pernikahan sesama jenis. Jurnal tersebut kemudian dijadikan buku yang
memuat banyak langkah, gerakan, dan strategi agar pernikahan sejenis di
Indonesia dapat dilegalkan. Dua tahun kemudian, didirikan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) untuk membela hak asasi kaum LGBT di Indonesia dengan
nama ‘Arus Pelangi’. Kini, tak jarang
kita dapat menemukan situs-situs maupun komunitas LGBT di Indonesia dengan
mudah.
Siapa mereka?
Istilah
LGBT alias Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender muncul pada tahun 1990-an.
Sebelum masa “Revolusi Seksual”1 pada tahun 60-an, belum ditemukan istilah
khusus sebagai sebutan bagi orang yang non-heteroseksual2. Hingga kemudian kata
gay dan lesbian mulai berkembang secara meluas. Istilah ini lebih disukai dan
dipilih oleh banyak orang karena simpel dan tidak membawa kata seks.
Istilah
biseksual muncul setelah itu. Digunakan untuk orang yang mempunyai orientasi seksual
terhadap sesama jenis dan lawan jenis. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan
dan psikologi, muncullah istilah transgender3. Akhirnya, lengkaplah istilah
yang sebelumnya menjadi LGBT sebagai gambaran bagi orang yang nonheteroseksual.
Perkembangan
LGBT di dunia terhitung pesat. Meski pada awal kemunculannya menerima banyak
cacian bahkan dianggap sebagai tindakan kriminal, kini LGBT bahkan memiliki hak
tersendiri di mata dunia. Beberapa aktivis dan gerakan LGBT benar-benar gigih
menyosialisasikan keberadaan mereka kepada masyarakat. Mereka menuntut
perlakuan sederajat diantara manusia dalam kebebasan berorientasi seks4 hingga
tidak mendapat perlakuan berbeda ataupun kekerasan dari umat manusia lainnya.
Kehadiran
LGBT di Indonesia hampir sama dengan catatan sejarah internasional. Komunitas
ini juga berkembang cepat di negara ini. Hingga pada tahun 1999 kemarin,
beberapa komunitas LGBT mulai bermunculan secara terang-terangan. Data
menyebutkan bahwa jumlah kaum LGBT di Indonesia kini sudah mencapai tiga persen
dari jumlah penduduk.
Apa pondasi mereka?
Apabila
dipandang dengan mata terbuka, komunitas ini jelas terlihat menyimpang dari
fitrah manusia pada umumnya. Namun, mereka memiliki landasan tersendiri dalam
menegakkan hak-hak mereka di antara umat manusia.
Mereka
berasumsi bahwa orientasi seksual adalah berkah yang menetap dari Tuhan yang
harus disyukuri. Dzat yang memberi tidak pernah menuntut orientasi seksual
tertentu apapun. Mereka juga beranggapan bahwa orientasi seksual adalah hal
yang timbul sejak lahir tanpa bisa diubah sedikit pun. Lingkungan dan
masyarakat hanya dapat memperkuat atau malah melemahkan potensi yang sudah
ada.
Kaum LGBT juga menyalahkan persepsi agama
dalam penafsiran terdahulu yang didominasi oleh kaum heteroseksual sehinga
pemahamannya juga mengikuti norma heteroseksual. Selain itu, mereka juga
menuntut hak setiap individu untuk mengapresiasikan orientasi seksualnya.
Begitu juga tindakan diskriminasi secara langsung maupun tidak langsung dari
masyarakat.
Apakah hanya mereka?
Beberapa
masyarakat masih salah kaprah dengan mengangggap bahwa tindakan homoseksual
hanya dilakukan oleh orang dengan orientasi seksual sesama jenis. Padahal,
aktivitas ini dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang
orientasi seksual mereka.
Dapat kita ambil contoh dari masalah
dominasi laki-laki. Realita membuktikan bahwa mayoritas pelaku tindakan
non-heteroseksual adalah laki-laki. Diantara faktor yang mendukung adalah organ
reproduksi laki-laki yang cenderung kuat. Sebagian wanita akan mengalami
penurunan gairah seksual dengan melemahnya fungsi reproduksi. Sementara
laki-laki, selama dijaga dengan baik, organ reproduksi akan terus bereproduksi
tanpa batasan umur.
Bahkan
tindakan nonheteroseksual yang pertama kali disebutkan dalam al Quran juga
mengenai kaum Sodom. Tidak dapat dipungkiri bahwa mereka sebenarnya kaum yang
normal dan sama dengan pria yang lain. Entah mengapa, mereka akhirnya melakukan
tindakan homoseksual. Tidak hanya terjadi pada satu atau dua laki-laki, penyakit
ini seakan menjalar kepada banyak pria yang lain.
Sisi kontra
Kemunculan
kaum LGBT telah menarik berbagai macam pihak pro dan kontra. Berbagai
permasalahan sudah timbul di balik realita yang tidak wajar ini. Alasan mereka
yang hanya didasari oleh logika dan nafsu sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Sementara pihak yang mengecam kehadiran mereka tidak sedikit.
Al
Quran, hadits, dan ijma’ para ulama sudah sangat jelas melarang tindakan ini.
Di dalam al Quran, kita dapat membaca kembali tentang larangan perbuatan
homoseksual di dalam kisah Nabi Luth di negeri Sodom. Kaum Nabi Luth yang
membangkang perintah Allah untuk meninggalkan perbuatan tercela mereka
mendatangkan adzab yang kembali kepada mereka sendiri. Akhirnya, Allah
menjungkirbalikkan negeri Sodom ke bawah tanah.
Tidak
hanya dari pihak agama, LGBT juga ditolak dari berbagai individu maupun
organisasi. Diantara organisasi yang tidak setuju dengan mereka adalah NARTH
(The National Association for Research and Treatmen of Hemosexuality) dan PATH
(Positive Alternatives to Homosexualty). Keduanya tidak menggunakan sumber
keagamaan dalam mengambil sikap tentang homoseksual. Mereka merupakan
organisasi yang mendasar pada ilmu pengetahuan sehingga semua berdasarkan fakta
dan penelitian. Dengan jelas mereka menolak anggapan bahwa orientasi seksual
sudah menetap dan tidak dapat diubah.
Langkah menanggulangi
Beberapa
orang berpendapat bahwa para kaum LGBT hendaknya diperlakukan adil dengan
seperti lainnya. Tidak dicaci dan diberi ruang bagi mereka untuk memiliki hak
dalam bertindak. Namun, ini adalah asumsi yang jelas sekali salah. Saat kita
membiarkan mereka di dalam dunia mereka, saat itulah kita membiarkan mereka
terus terjerumus ke dalam jurang kegelapan. Tidak adanya bimbingan dari kita
malah akan menggiring mereka terus menempuh jalan yang salah dan jauh dari
kebenaran.
Semestinya
kita mengulurkan tangan, mengajak, membimbing mereka agar keluar dari dunia
mereka. Menggambarkan kepada mereka bagaimana sebenarnya kehidupan sesungguhnya
di bawah syariat Allah yang indah dan mengindahkan. Kita perlakukan mereka
dengan bijak, sabar, dan takwa. Mengumbar aib mereka bukanlah jalan keluar yang
cerdas. Bagaimanapun, saat seseorang berada dalam naungan yang sama dengan
kita, tatkala berada di jalan yang salah, maka kewajiban kitalah untuk
menggiring mereka menuju jalan yang lurus dan indah.
1istilah umum yang digunakan untuk
menggambarkan perubahan sosial politik (1960-1970) mengenai seks.
2orang yang memiliki orientasi seks selain
heteroseksual
3istilah untuk menunjukkan keinginan tampil
berlawanan dengan jenis kelamin yang dimiliki
4keinginan mendasar dari individu untuk
memenuhi kebutuhan akan cinta, berhubungan dengan kedekatan atau rasa intim
Sumber: Anakku Bertanya Tentang LGBT,
Sinyo, 2014
COMMENTS