Menikah Dengan Misan Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf ustd saya ingin bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan kepa...
Menikah Dengan Misan
Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf ustd saya ingin
bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan kepada salah satu misanan
saya sendiri, akan tetapi adat istiadat yang ada di tempat saya tinggal
melarang menikah dengan sesama misan dengan alasan bahwasannya apabila menikah
dengan sesama misan akan menjadi sial, maka apakah saya masih boleh menikah
dengan misan saya tersebut ataukah saya harus mengikuti adat istiadat ? tolong jawabannya,
terima kasih Ustd. Wassalam.
Muhammad, Jambi
Wa’alaikumussalam wr.wb..
Saudaraku yang semoga dimulyakan oleh Alloh. Saudara
misan (anak paman dan bibi) adalah bukan mahrom artinya ia adalah wanita yang
boleh dan sah anda nikahi. Memang ada anjuran agar kita tidak menikahi kerabat
yang sangat dekat seperti saudara misan, akan tetapi itu bukan larangan yang
haram dan menikahi saudara misan adalah tetap sah. Adapun adat yang melarang
maka anda tidak perlu percaya yang demikian itu. Banyak adat-adat di masyarakat
kita yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang kita tidak boleh mengikutinya.
Asal jelas wanita tersebut solihah kemudian anda sudah istikhoroh kemudian
mendapat restu dari orang tua anda maka menikahlah dengan segera. Semoga Alloh
memberi kepada anda kebahagiaan di dunia dan akhirat. wallohu a'lam
bishshowab.
Kawin Gantung
Assalamualaikum Ustad Yahya yang sangat saya hormati,
saya mempunyai satu pertanyaan. Apakah budaya Kawin Gantung ( Menikah di waktu
kecil ) di perbolehkan di dalam agama islam? Terima kasih ustad. Wassalamualaikum.
Haris, Cirebon
Wa’alaikumussalam wr. Wb..
Didalam pernikahan ada tujuan yang amat mulya. Bukan
sekedar ingin mempunyai keturunan atau menjalin silaturahmi. Akan tetapi dalam
pernikahan ada juga tujuan mencari kawan untuk beribadah yang bisa saling
mengingatkan jika kita salah dan mengajak kita untuk meningkatkan kebaikan. Oleh
sebab itu Rosululloh mengajari kita dalam pernikahan agar kita benar-benar
dalam memilih. Menikah di saat kecil yang biasa dilakukan oleh sebagian orang
asalkan sudah memenuhi syarat rukunnya akan dianggap sah. Akan tetapi bukan di
anjurkan. Sebab pernikahan yang di dalamnya terkandung bermacam tujuan mulia
maka untuk sampai kepada tujuan tersebut hendaknya dalam memilih pasangan harus
benar-benar cermat dan diduga calon pasangan tersebut bisa membantu sampai
kepada tujuan-tujuan mulya tersebut. Dan anak kecil belum terlihat tanda-tanda
tersebut dan pernikahan anak kecil tetap sah asakan sudah terpenuhi syarat
rukunnya. Dan memang sebaiknya pernikahan itu dipermudah untuk mengarahkan
syahwat dan mengurangi kerusakan dalam pergaulan, lebih lagi di zaman sekarang
ini yang kebejatan moral ada dimana-mana. Yaitu mempermudah pernikahan antaran
anak yang sudah berminat untuk menikah. Akan tetapi bukan dengan cara kawin
gantung seperti yang anda tanyakan.
Menikah Kembali
Assalamu 'Alaikum WR. WB. Buya saya ingin bertanya
tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah dapat tiga bulan
mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan dia karena untuk mencari
materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali kepada istrinya, lalu
mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi dikarenakan terlalu
sekejap mereka bersama, apakah itu benar?
Sobari, Bogor
Wa’alaikum Salam WR. WB. Jalinan pernikahan yang sudah
sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan intim lalu berpisah
dalam waktu yang lama. Sesuai yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan
istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu
melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah sah dan tidak
pernah terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan
kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya mementingkan
materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam rumah tangga perlu
kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama, kebersamaan
dalam ibadah kebersamaan hidup untuk bisa saling menghibur dan mengingatkan dan
juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu. Wallahu
a’lam bisshowab
Mempergunakan Pembantu
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Buya, saya seorang ibu rumah
tangga, saya bekerja membantu suami untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Saya
bekerja berangkat pagi pulang sore, rumah saya tidak ada yang membersihkan,
saya ingin menyuruh orang membersihkan rumah saya upahnya dengan hasil kerja
saya sendiri, bukan hasil kerja suami saya, tetapi suami saya tidak
mengijinkan. Jika saya memaksa bagaimana menurut agama? saya mohon
penjelasannya. Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Rosyidah, Brebes
Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Saudariku yang dimuliakan Allah.
Apa yang anda inginkan untuk mendapatkan pembantu yang bisa meringankan tugas
anda bukanlah sesuatu yang salah. Apalagi dengan niat anda untuk menggaji
pembantu tersebut dari uang anda sendiri. Begitu juga di saat sang suami
menolak mendatangkan pembantu barang kali ada pertimbangan lain yang anda tidak
mengetahuinya. Maka berusahalah untuk senantiasa membuat komunikasi dengan
suami untuk sampai kepada suatu kesepakatan. Sebab tanpa kesepakatan amat susah
untuk menemukan keserasian dalam hidup kebersamaan. Hal lain yang perlu
dicermati adalah, mungkin sekali suami anda menolak seorang pembantu karena
demi kemuliaan rumah tangga. Dan jika harus mendatangkan pembantu dan dia
wanita maka pembantu yang bukan mahrom dengan suami anda tentunya ada
batasan-batasan di dalam berinteraksi yang harus dipatuhi termasuk menghindari
terjadinya berduaan di rumah atau khawatir adanya aurat yang tidak diperhatikan
yang itu semua hanya menghadirkan dosa di dalam rumah tangga.
Jika anda ingin mendatangkan pembantu kami himbau untuk
memperhatikan berikut ini :
-
Sejauh mana
kebutuhan anda terhadap seorang pembantu.
-
Terjaganya
kehormatan di dalam rumah tangga anda karena seorang pembantu pasti lawan jenis
anda atau lawan jenis suami anda.
-
Kepatuhannya
kepada Allah SWT sebab pembantu adalah amanat. Misalnya Jika 1 kali saja ia
tidak sholat maka ada dosa yang akan dibebankan kepada anda di akhirat nanti.
wallahu a’lam bisshowab.
COMMENTS