Menikah Dengan Misan Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf ustd saya ingin bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan kepa...



Menikah Dengan Misan

Assalamualaikum Ustd. Yahya, maaf ustd saya ingin bertanya kepada Ustd. Pada saat ini saya di jodohkan kepada salah satu misanan saya sendiri, akan tetapi adat istiadat yang ada di tempat saya tinggal melarang menikah dengan sesama misan dengan alasan bahwasannya apabila menikah dengan sesama misan akan menjadi sial, maka apakah saya masih boleh menikah dengan misan saya tersebut ataukah saya harus mengikuti adat istiadat ? tolong jawabannya, terima kasih Ustd. Wassalam.

Muhammad, Jambi


Wa’alaikumussalam wr.wb..
Saudaraku yang semoga dimulyakan oleh Alloh. Saudara misan (anak paman dan bibi) adalah bukan mahrom artinya ia adalah wanita yang boleh dan sah anda nikahi. Memang ada anjuran agar kita tidak menikahi kerabat yang sangat dekat seperti saudara misan, akan tetapi itu bukan larangan yang haram dan menikahi saudara misan adalah tetap sah. Adapun adat yang melarang maka anda tidak perlu percaya yang demikian itu. Banyak adat-adat di masyarakat kita yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang kita tidak boleh mengikutinya. Asal jelas wanita tersebut solihah kemudian anda sudah istikhoroh kemudian mendapat restu dari orang tua anda maka menikahlah dengan segera. Semoga Alloh memberi kepada anda kebahagiaan di dunia dan akhirat. wallohu a'lam bishshowab.



Kawin Gantung
Assalamualaikum Ustad Yahya yang sangat saya hormati, saya mempunyai satu pertanyaan. Apakah budaya Kawin Gantung ( Menikah di waktu kecil ) di perbolehkan di dalam agama islam? Terima kasih ustad. Wassalamualaikum.
Haris, Cirebon

Wa’alaikumussalam wr. Wb..
Didalam pernikahan ada tujuan yang amat mulya. Bukan sekedar ingin mempunyai keturunan atau menjalin silaturahmi. Akan tetapi dalam pernikahan ada juga tujuan mencari kawan untuk beribadah yang bisa saling mengingatkan jika kita salah dan mengajak kita untuk meningkatkan kebaikan. Oleh sebab itu Rosululloh mengajari kita dalam pernikahan agar kita benar-benar dalam memilih. Menikah di saat kecil yang biasa dilakukan oleh sebagian orang asalkan sudah memenuhi syarat rukunnya akan dianggap sah. Akan tetapi bukan di anjurkan. Sebab pernikahan yang di dalamnya terkandung bermacam tujuan mulia maka untuk sampai kepada tujuan tersebut hendaknya dalam memilih pasangan harus benar-benar cermat dan diduga calon pasangan tersebut bisa membantu sampai kepada tujuan-tujuan mulya tersebut. Dan anak kecil belum terlihat tanda-tanda tersebut dan pernikahan anak kecil tetap sah asakan sudah terpenuhi syarat rukunnya. Dan memang sebaiknya pernikahan itu dipermudah untuk mengarahkan syahwat dan mengurangi kerusakan dalam pergaulan, lebih lagi di zaman sekarang ini yang kebejatan moral ada dimana-mana. Yaitu mempermudah pernikahan antaran anak yang sudah berminat untuk menikah. Akan tetapi bukan dengan cara kawin gantung seperti yang anda tanyakan.



Menikah Kembali
Assalamu 'Alaikum WR. WB. Buya saya ingin bertanya tentang nikah, misal fulan kawin dengan fulanah, dan setelah dapat tiga bulan mereka berpisah (bukan bercerai). Fulan meninggalkan dia karena untuk mencari materi (ekonomi) dan setelah dapat 9 bulan, fulan kembali kepada istrinya, lalu mereka mendengar bahwasannya mereka harus kawin lagi dikarenakan terlalu sekejap mereka bersama, apakah itu benar?
Sobari, Bogor

Wa’alaikum Salam WR. WB. Jalinan pernikahan yang sudah sah tidak akan terurai biarpun belum pernah berhubungan intim lalu berpisah dalam waktu yang lama. Sesuai yang di tanyakan, Setelah sang suami meninggalkan istri untuk mencari nafkah lalu kembali kepada sang istri maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Karena pernikahannya memang sudah sah dan tidak pernah terjadi perceraian. Himbauan kami bagi pasutri agar mementingkan kebersamaan jangan sampai meninggalkan istri atau sebaliknya hanya mementingkan materi sehingga jalinan rumah tangganya terabaikan. Dalam rumah tangga perlu kebersamaan dalam mewujudkan keindahan, kebersamaan belajar agama, kebersamaan dalam ibadah kebersamaan hidup untuk bisa saling menghibur dan mengingatkan dan juga agar terhindar dari fitnah dan bisikan-bisikan syetan dan hawa nafsu. Wallahu a’lam bisshowab



Mempergunakan Pembantu
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Buya, saya seorang ibu rumah tangga, saya bekerja membantu suami untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Saya bekerja berangkat pagi pulang sore, rumah saya tidak ada yang membersihkan, saya ingin menyuruh orang membersihkan rumah saya upahnya dengan hasil kerja saya sendiri, bukan hasil kerja suami saya, tetapi suami saya tidak mengijinkan. Jika saya memaksa bagaimana menurut agama? saya mohon penjelasannya. Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Rosyidah, Brebes


Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Saudariku yang dimuliakan Allah. Apa yang anda inginkan untuk mendapatkan pembantu yang bisa meringankan tugas anda bukanlah sesuatu yang salah. Apalagi dengan niat anda untuk menggaji pembantu tersebut dari uang anda sendiri. Begitu juga di saat sang suami menolak mendatangkan pembantu barang kali ada pertimbangan lain yang anda tidak mengetahuinya. Maka berusahalah untuk senantiasa membuat komunikasi dengan suami untuk sampai kepada suatu kesepakatan. Sebab tanpa kesepakatan amat susah untuk menemukan keserasian dalam hidup kebersamaan. Hal lain yang perlu dicermati adalah, mungkin sekali suami anda menolak seorang pembantu karena demi kemuliaan rumah tangga. Dan jika harus mendatangkan pembantu dan dia wanita maka pembantu yang bukan mahrom dengan suami anda tentunya ada batasan-batasan di dalam berinteraksi yang harus dipatuhi termasuk menghindari terjadinya berduaan di rumah atau khawatir adanya aurat yang tidak diperhatikan yang itu semua hanya menghadirkan dosa di dalam rumah tangga.
Jika anda ingin mendatangkan pembantu kami himbau untuk memperhatikan berikut ini :
-          Sejauh mana kebutuhan anda terhadap seorang pembantu.
-          Terjaganya kehormatan di dalam rumah tangga anda karena seorang pembantu pasti lawan jenis anda atau lawan jenis suami anda.

-          Kepatuhannya kepada Allah SWT sebab pembantu adalah amanat. Misalnya Jika 1 kali saja ia tidak sholat maka ada dosa yang akan dibebankan kepada anda di akhirat nanti. wallahu a’lam bisshowab.

COMMENTS

Name

aktifitas,13,ar Risalah,1,cerpen,12,Dalwa English,1,dunia pesantren,13,fikroh,9,FORUM AL BASHIROH,3,Hadaf,8,ibroh,6,katalog,1,Khazanah,7,Lemka Dalwa,4,Ma'haduna,26,Mabhats,18,maklumat,17,Masail Diniah,12,Ngaji Hadits,7,Ngaji Tafsir,5,Ngaji Tasawuf,5,Nisa'una,4,Nutrisi & Gizi,2,Pena Dalwa,2,Psikosufi,7,resensi,15,Rijaluna,15,Sakinah,3,tau'iyyah,7,uswah,13,Wacana,10,العربية,9,
ltr
item
AL BASHIROH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw6-UgbWqlbUsXiugSsb1RYGkiO-ZBTiSzWZcKZiGoQj3vUMrB3A9oRn_Zqo0ddb16G8F-yWMomEbChXW51mqHcgdsbFr3KxJNBHcQwE2Lz_9oXYR-qJWpfXQtyNQdCdOaTKApVQOnzY7t/s640/tumblr_ly863oeqnr1ql04weo1_1280.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiw6-UgbWqlbUsXiugSsb1RYGkiO-ZBTiSzWZcKZiGoQj3vUMrB3A9oRn_Zqo0ddb16G8F-yWMomEbChXW51mqHcgdsbFr3KxJNBHcQwE2Lz_9oXYR-qJWpfXQtyNQdCdOaTKApVQOnzY7t/s72-c/tumblr_ly863oeqnr1ql04weo1_1280.jpg
AL BASHIROH
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/2018/01/menikah-dengan-misan-assalamualaikum.html
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/2018/01/menikah-dengan-misan-assalamualaikum.html
true
3370491230413858173
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy