Non Muslim di Pentas Politik

  Oleh:  Dr. Syamsuddin Arif (Direktur Eksekutif INSISTS Jakarta)                           Akhir-akhir ini , sering muncul pertan...



 Oleh: Dr. Syamsuddin Arif (Direktur Eksekutif INSISTS Jakarta)
               
          Akhir-akhir ini, sering muncul pertanyaan di masyarakat mengenai boleh tidaknya umat Islam mendukung calon bupati, walikota atau gubernur non-Muslim. Silang pendapat antara kelompok yang berbeda kepentingan pun terjadi. Yang melarang berpegang pada ayat al Quran surat al Maidah ayat 51, “Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali-wali-mu.” dan surat an-Nisa’ ayat 144, “Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai wali-wali, seraya meninggalkan orang-orang beriman.”

Sementara yang membolehkan, tak mau kalah. Tafsir at Thabari dan Ibn Katsir dirujuk lantas menyimpulkan kata auliya dalam ayat di atas artinya bukan pemimpin, tetapi sekutu atau aliansi. Sehingga yang dilarang itu bersekutu atau beraliansi dengan orang kafir, bukan mengangkat mereka sebagai pemimpin. Namun, benarkah begitu?

Tiga persoalan
Dalam tradisi intelektual Islam, ada tiga persoalan yang selalu dibicarakan terkait kepemimpinan politik dalam negara. Pertama, soal pemimpin yang kurang layak (imamah al maf’ul). Kedua, soal pemimpin yang suka maksiat (imamah al Fasiq). Sementara ketiga, soal pemimpin non-muslim (imamah al Kafir). Kecuali yang disebut terakhir, persoalan-persoalan kepemipinan politik ini timbul karena banyak kasus yang menjadi khalifah, wazir, sultan atau amir sepanjang sejarah Islam itu umumnya kurang layak (maf’ul) daripada yang benar-benar layak (fa’il). Lebih banyak yang kurang taat (fasiq) daripada yang shaleh. Tentu saja dengan pengecualian para khulafa ar Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) dan beberapa orang yang mengikuti teladan mereka seperti Umar bin Abdul Aziz.

Jadi, memang secara historis acapkali terjadi kesenjangan antara ‘apa yang semestinya’ (das sollen) dan ‘apa nyatanya’ (das sein). Idealnya, seorang pemimpin itu bertaqwa, berilmu, pemberani dan seterusnya. Namun, realitasnya yang dilantik menjadi khalifah, sultan, wazir atau amir -terutama pada zaman Bani Umayyah, Bani ‘Abbasiyah dan sesudahnya- itu seringkali memiliki kekurangan, kelemahan dan kesalahan. Maka sebagian teolog membolehkan orang yang kurang kompeten menjadi pemimpin meskipun ada orang yang lebih kompeten dan lebih pantas daripadanya. Inilah yang disebut imamah al maf’ul. (Lihat: Imam Abul Hasan al Asy’ari, Makalaat al Islamiyyin, ed. H. Ritter cet. Devlet Istanbul, 1929-33, Hlm. 461, Ibn Azm)

Sama halnya dengan imamah al fasiq. Yakni kasus dimana seseorang yang masih suka melanggar hukum agama -entah berkat keturunan ataupun dengan kudeta militer- naik menjadi penguasa (khalifah, sultan, amir). Sebagian ulama mengakui legitimasinya dan menganjurkan umat Islam tunduk padanya selagi sang penguasa itu masih memeluk Islam, masih melaksanakan tugas-tugasnya dan tidak menyuruh rakyat melawan perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sikap positif ini demi menghindari bencana lebih besar (berdasarkan kaidah akhaffu dhararaini) yaitu timbulnya konflik horizontal dan pertumpahan darah. Pertimbangan menarik diberikan oleh Imam Ahmad ketika ditanya mengenai dua calon pemimpin muslim yang satu hebat tetapi masih suka maksiat dan yang satu baik tetapi lemah: “Pendosa yang memiliki kapabilitas memimpin itu kapabilitasnya berguna bagi umat Islam dan perbuatan dosanya merugikan diri sendiri (fa quwwatuhu lil muslimin wa fujuruhu ala nafsihi), sedangkan orang baik yang tidak punya kapabilitas memimpin maka kebaikannya untuk dirinya dan kelemahannya akan merugikan umat Islam.” (lihat kitab Ibn Taimiyah, al Siyasah al Syar’iyyah fi ilahir Ra’Iy war ra’iyyah cet. Dar al-Jil Beirut 1413/1993, hlm. 27)

Normatif dan Historis
                Soal pemimpin non-Muslim jarang sekali dibicarakan karena memang secara normatif maupun historis hal itu tidak boleh dan tidak pernah terjadi. Secara normatif, larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin sesungguhnya telah ditegaskan oleh para ulama. Imam Nawawi yang merupakan ‘pentolan’ madzhab Syafi’I dan diakui otoritasnya sebagai ahli fiqih dan ahli hadits sekaligus, misalnya, sangat eksplisit menyatakan bahwa syarat-syarat menjadi pemimpin (syurut al Imamah) itu mesti akil baligh (kaunuhu mukallafan), orang Islam (musliman-bukan kafir!), adil, merdeka (bukan budak), laki-laki, berilmu (aliman), berijtihad (mujtahidan), berani, mempunyai visi dan kompetensi (zaroyin wa kafa’ah) dan sehat pendengaran maupun penglihatan (lihat : Rawdah al Thalibin, ed. Syeikh Adil Abdul Mawjud dan Ali M. Musawwa, cet. Dar Alam al Kutub, Riyadh 1423/2003, jilid 7, hlm. 262). Pernyataan senada akan kita temukan dalam literatur fiqih rujukan di kalangan Nahdlatul Ulama seperti kitab al Iqna’ fi Halli Alfa Abi Syuja’ karya al Khatib al Syarbini. (cet. Muafa al  Bab al  Alabi Kairo, 1359/1940, juz 2 hlm. 246)

                Pun secara historis, Rasulullah tidak pernah menunjuk orang kafir (walaupun mereka warga negara Madinah) sebagai gubernur (dulu istilahnya amil dan wali) ataupun panglima (amir). Demikian juga para khulafa sesudahnya dari Sayyidina Abu Bakar hingga zaman Ottoman (Utsmaniyyah) tidak pernah seorangpun mengangkat orang kafir sebagai gubernur atau panglima militer sama halnya penguasa Singapura tidak membenarkan orang melayu warga negara itu memegang tampuk kekuasaan apalagi dalam ketentaraan. Sepanjang sejarah Islam, orang-orang non-Muslim memang dijamin keselamatannya dan dilindungi hak-haknya sebagai warga negara karena mereka ahlu dzimmah, kecuali jika mereka berkhianat atau melanggar perjanjian.

Relasi Non-Muslim
Apa maksud kalimat “jangan kalian jadikan orang-orang kafir itu auliya (teman, kawan, rekan, sekutu)?”
                Menurut Fakhruddin al Razi dalam tafsirnya, menjalin aliansi dengan non-Muslim (muwala al Kafir) mengandung tiga pengertian. Pertama, meridhai kekufuran mereka, dan ini jelas dilarang, karena merestui kekufuran itu kufur (al Ridha bil Kufri Kufrun). Kedua, bergaul dengan mereka secara baik (al Mu’asyaroh al Jamilah) di dunia sesuai kenyataan, dan ini tidak dilarang. Ketiga, berpihak atau condong kepada mereka (al Rukun ilaihim), mengulurkan bantuan (al Maunah) dan membela kepentingan mereka (al Nurah), dan tindakan ini pun dilarang (manhiyyun anhu), kendati tidak membuat pelakunya kafir. (lihat: al Tafsir al Kabir, juz 7, jilid 3, cet. Dar al Fikr Beirut 1425/2005, hlm. 1603-1604)

Memang secara linguistik, menjadikan mereka sebagai auliya atau wali-wali itu berarti dua hal: yaitu, memberikan dukungan dan pembelaan -jika lafadznya dibaca walayah (dengan fathah)- dan menyerahkan mandat atau memberikan kekuasaan -jika lafadznya dibaca wilayah (dengan kasroh)-. Demikian menurut al Raghib al Fahani dalam kitab Mufradat Alfad al Quran (ed. Afwan Adnan Dawudi, cet. Dar al Qalam Damaskus, 1412/1992, hlm. 885). Maka secara politis dan geografis, muwalatul kuffar tidak hanya menjalinkan kerjasama atau beraliansi, tetapi juga menyerahkan “wilayah” umat Islam kepada non-Muslim.

Non-Muslim yang Adil?
Ada orang menukil sebuah riwayat (yang bukan Quran dan bukan pula hadits) dari kitab Ibnu Taimiyyah bahwa “Allah akan menolong negara yang adil, meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang dzalim meski ia mukmin. Memang benar, adalah ketentuan Allah (sunnatullah) yang berlaku universal -kapanpun dan dimanapun- bahwa pemerintah yang adil akan langgeng dan pemerintah yang dzalim akan jatuh, meskipun kita semua tahu bahwa kekuasaan itu milik Allah semata, yang bisa diberikan kepada siapapun dan dicabut dari siapapun. Allah berikan kekuasaan kepada Fir’aun yang angkuh, kejam dan kufur, dan Allah jualah yang mencabutnya tanpa ampun. Juga benar bahwa suatu negeri sekali-kali tidak akan dibinasakan oleh Allah secara dzalim, selagi penduduknya masih melakukan perbaikan. (QS. Hud 117)

Perlu diketahui bahwa syarat keIslaman mendahului syarat keadilan, sebagaimana syarat keimanan mendahului syarat kecantikan (dalam soal pernikahan, contonya, di mana Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang budak wanita yang beriman itu lebih baik {untuk dinikahi} daripada wanita musyrik {yang cantik} betapa pun kalian mengaguminya. (QS. Al-Baqarah 221)

Syarat keadilan bagi seorang pemimpin negeri muslim yang dimaksud adalah mampu menahan diri tidak melakukan dosa-dosa besar maupun tindakan-tindakan biasa yang bisa menjatuhkan reputasinya (Lihat : al Damya I , I’anatut Thalibin ala Fathil Mu’in, cet. al Maarif Bandung, t.t., hlm. 211-212). Sementara menurut al Baghdadi, dalam konteks politik kenegaraan, syarat ‘adil’ untuk menjadi pemimpin itu artinya yang bersangkutan terpercaya, dapat diterima kesaksiannnya baik sebagai penerima maupun penyampai laporan (mimman yajuzu qabulu syahadatihi ta ammulan wa adaan). (Lihat kitabnya, Ushuluddin, cet. Devlet Matbaasi Istanbul 1928, hlm 277)

Kesimpulan
Bagi umat Islam, baik ‘pilkada’ maupun ‘pilkara’ (pemilihan kepala Negara) bukan semata-mata urusan politik, akan tetapi urussan agama. Itulah sebabnya masalah kepemimpinan politik dibahas dalam kitab-kitab aqaid dan ilmu ushuluddin. Sebutlah misalnya, aqaid al Nasai yang telah disalin dan diterjemahkan di kerajaan Aceh pada akhir abad ke-16 (sekitar tahun 1590 M). Dinyatakan pada paragraf sebelum akhir bahwa umat Islam wajib mempunyai pemimpin yang tugasnya menegakkan syariat, membangun benteng pertahanan, menyiapkan tentara, mengumpulkan zakat, menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas para penjahat, pencuri dan perampok, menyelenggarakan ibadah jum’at, merayakan hari-hari besar Islam, menyelesaikan sengketa di masyarakat, mengurus sistem peradilan dan sebagainya. Tujuan ‘pilkada’ maupun ‘pilkara’ bagi umat Islam adalah agar si pemimpn menjalankan misi profetik yaitu memelihara agama dan mengatur urusan-urusan dunia (al Imamah mausu’ah lil khilafah al Nubuwwah fi irasatid din wa Siyasah al Dunya). Inilah prinsipnya sebagaimana dinyatakan oleh al Mawardi dalam al Ahkam al Sultaniyyah, ed. Khalid al-Alimi (cet. Dar al Kitab al Arabi Beirut 1415/1994, hlm. 29) Wallahu A’lam.


Sumber: Harian Republika (Kamis, 17/03/2016)

COMMENTS

Name

aktifitas,13,ar Risalah,1,cerpen,12,Dalwa English,1,dunia pesantren,13,fikroh,9,FORUM AL BASHIROH,3,Hadaf,8,ibroh,6,katalog,1,Khazanah,7,Lemka Dalwa,4,Ma'haduna,26,Mabhats,18,maklumat,17,Masail Diniah,12,Ngaji Hadits,7,Ngaji Tafsir,5,Ngaji Tasawuf,5,Nisa'una,4,Nutrisi & Gizi,2,Pena Dalwa,2,Psikosufi,7,resensi,15,Rijaluna,15,Sakinah,3,tau'iyyah,7,uswah,13,Wacana,10,العربية,9,
ltr
item
AL BASHIROH: Non Muslim di Pentas Politik
Non Muslim di Pentas Politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUwYPZvUUIMPGIHvuiILWRYJSCmZQ1mmChZ7oNqqLlObiPVLrIDaVHNiEgqdn7y1EftSHmka8q0yZ482-aaei8Wt71HgRe5CkNh4zHhvmhA90XrnSdlxrl0p8-zxD0jyyTQ2wx4OTL9lYe/s640/pilgub-dki.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUwYPZvUUIMPGIHvuiILWRYJSCmZQ1mmChZ7oNqqLlObiPVLrIDaVHNiEgqdn7y1EftSHmka8q0yZ482-aaei8Wt71HgRe5CkNh4zHhvmhA90XrnSdlxrl0p8-zxD0jyyTQ2wx4OTL9lYe/s72-c/pilgub-dki.jpg
AL BASHIROH
https://elbashirohdalwa.blogspot.com/2016/10/non-muslim-di-pentas-politik.html
https://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/2016/10/non-muslim-di-pentas-politik.html
true
3370491230413858173
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy