Perempuan baca alqur’an dengan pengeras suara Assalamu’aikum... Ustadz, di daerah saya kaum ibu rutin melakukan tadarus alqur’an d...
Perempuan baca alqur’an dengan
pengeras suara
Assalamu’aikum...
Ustadz, di
daerah saya kaum ibu rutin melakukan tadarus alqur’an di mesjid menggunakan
pengeras suara, padahal saya pernah mendapatkan keterangan bahwa suara
perempuan adalah aurat, saya mohon penjelasan ustadz akan hal ini ? syukron
Devi asriati
– situbondo
Jawaban
Wa’alaikum
salam
Di negeri
kita hal seperti ini telah menjadi
kebiasan di masyarakat, sehingga banyak sekali kita temukan kaum wanita melakukan
rutinitas pengajian di masjid dan
mushola dengan menggunakan pengeras suara. Berdasarkan hukum fiqih, maka
pendapat terkuat dakam mazhab Syafi’i
menyatakan bahwa suara perempuan bukan termasuk aurot akan tetapi jika
dipastikan suara perempuan tersebut akan mengakibatkan fitnah maka diharamkan
bagi perempuan tersebut untuk mengangkat suaranya. Dan para ulama sepakat
bahwasanya perempuan diharamkan mengumandangkan azan di hadapan laki-laki, lalu
apakah membaca alqur’an seperti azan ?. Al-imam Khotib asy syarbini mengatakan,
YA membaca Alqur’an di hadapan pria hukumnya seperti azan maka hal tersebut
diharamkan (Busyro Al-Karim juz 1 hal 130)
jika ikan di dalam bak mandi, apakah
airnya dapat digunakan bersuci
Assalamu’akailum
Habib Ali
yang saya muliakan, untuk menghindari bahaya DBD yang timbul dari jentik-jentik
nyamuk, saya meletakan seekor ikan dalam bak mandi di rumah saya, dan seperti
biasa ikan ini mengeluarkan kotoran, dapatkah air yang terdapat di dalam bak
mandi tersebut digunakan untuk bersuci ?
Abdurahman Umar
– jakarta 02153328**
Jawaban
Wa’alaikum
salam
Kotoran
ikan hukumnya memang najis, akan tetapi jika ikan diletakkan di sebuah tempat
dengan tujuan tertentu yang bermanfaat dan kotorannya tidak merubah salah satu
dari
ketiga sifat air yang ada, yaitu tidak merubah warna, rasa, atau aromanya, maka
najis kotoran ikan tersebut dimaafkan, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh
Muhammad bin Ali Ba’Athiyyah dalam bukunya Ad-Durratul Yatimah. Dalam kasus di
atas, ikan tersebut diletakkan di dalam bak mandi dengan tujuan untuk
menghindari perkembangbiakan jentik-jentik nyamuk yang sangat berbahaya.
Bukan, diletakkan tanpa tujuan. Dengan demikian, selama air dalam bak mandi tersebut
tidak berubah warna, rasa, atau aromanya, maka hukumnya tetap suci. Tetapi
jika airnya berubah menjadi keruh karena kotorannya terlalu banyak, atau
aromanya tidak sedap, atau rasanya telah berubah, maka air tersebut dihukumi najis.
ketiga sifat air yang ada, yaitu tidak merubah warna, rasa, atau aromanya, maka
najis kotoran ikan tersebut dimaafkan, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh
Muhammad bin Ali Ba’Athiyyah dalam bukunya Ad-Durratul Yatimah. Dalam kasus di
atas, ikan tersebut diletakkan di dalam bak mandi dengan tujuan untuk
menghindari perkembangbiakan jentik-jentik nyamuk yang sangat berbahaya.
Bukan, diletakkan tanpa tujuan. Dengan demikian, selama air dalam bak mandi tersebut
tidak berubah warna, rasa, atau aromanya, maka hukumnya tetap suci. Tetapi
jika airnya berubah menjadi keruh karena kotorannya terlalu banyak, atau
aromanya tidak sedap, atau rasanya telah berubah, maka air tersebut dihukumi najis.
Gaji PNS apakah termasuk dalam
perdagangan (tijaroh) ?
Pertanyaan
Assalamu’alaikum
Ustadz,
suami saya adalah seorang staf di salah satu aparatur pemerintahan (PNS) apakah
profesi ini masuk dalam kategori perdagangan ( tijaroh) ? dan apakah hasilnya
wajib dizakatkan ?
Ibu Hamidah
– jepara 085657895**
Jawaban
Wa’alaikum
salam
Sebelum kita
membahas masalah ini maka anda harus mengetahui defenisi perdagangan (tijaroh)
terlebih dahulu, yang dimaksud dengan Tijaroh adalah memutarkan harta benda
untuk mendapatkan keuntungan contohnya seseorang membeli barang untuk dijual
kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Adapun
yang diterima suami anda dari pemerintah adalah gaji dan tidak bisa dikategorikan
sebagai perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun apabila uang
tersebut di simpan kemudian telah
berlalu setahun dan jumlahnya mencapai
nishob yaitu seharga 84 gram emas murni, maka wajib dikeluarkan zakatnya
seperti zakat emas dan perak yaitu 2,5 % dari jumlah yang ada.
COMMENTS