Homeresensi

Benarkah Mashlahah?

Judul              : Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah. Pengarang     : Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi. Jumlah Hal.   : 46...

Resensi I'anatut Tholibin, Rujukan Yurisprudensi Islam (Fiqh) Komplit dan Mut'amad
Menguak Absurdisitas Pemikiran Ibnu Taimiyyah
Minhatul Hamid ‘ala syarhi Jauharotut Tauhid, Benteng Akidah dari Berbagai Fitnah Ahli Bid’ah

Judul              : Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah.
Pengarang     : Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi.
Jumlah Hal.   : 466 Halaman.
Penerbit         : Muassasah el-Risalah.
Peresensi       : Muhammad Syamsur Rijal.


Melihat banyaknya disertasi yang tak dibukukan tersebab malu terhadap publik jika menemukan banyak kekeliruan di dalamnya, dan merasa cukup dengan hanya mendapatkan gelar Doktoral, atau tidak ada penerbit yang mau menerbitkan, menjadi keistimewaan buku Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah. Terdiri dari pembukaan dan tiga bab, buku yang merupakan disertsasi Syeikh Sa’id Romdhon di Universitas Al-Azhar Kairo untuk mendapat gelar Doktoralnya memang sangat mengagumkan. Pantas kiranya untuk disebarluaskan.
Untuk pembukaan, penulis membahas etimologi dan epistimologi mashlahah yang seterusnya disebut manfaat, proporsi ilmu filsafat tentang manfaat, keistimewaan manfaat dalam undang-undang baik itu buatan manusia atau syariat islam.
Bab pertama, penulis membahas kolerasi antara syariat dan manfaat, dimulai dari penjabaran dalil-dalil bagaimana syariat melestarikan manfaat, baik anjuran itu dari al-qura’an, al-hadits, kaidah-kaidah syariat yang berkenaan dengan manfaat. Dilanjutkan dengan menanggapi dua hal syubhat (samar-samar): “Sesungguhnya segala perbuatan Allah SWT tidak beralasan”, dan juga “Pahala itu sebanding dengan beratnya suatu pekerjaan”.
Pada bab kedua, penulis mulai membahas beberapa dhobith (kriteria) manfaat, kriteria pertama adalah lima hal yang harus ada pada manfaat; indiroojuha dalam perspektif syari’at, tidak berseberangan dengan nash Al-Qur’an, Hadist maupun qiyas, dan perbandingan manfaat tidak baik lebih penting atau hanya sekedar menyamai syari’at. Kriteria kedua, merupakan conter sebuah spekulasi yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar lebih mengutamakan manfaat dari Al-Qur’an dalam beberapa masalah semisal tidak adanya hukum potong tangan bagi pencuri, yang terjadi di tahun kelaparan.
Kriteria kegita terdapat banyak pembahasan, dimulai dengan penjelasan sunnah, pemastian kewajiban dengan dalil khobar ahaad. Dilanjutkan dengan bantahan atas dugaan bahwa para imam fiqih lebih mengedepankan manfaat dalam beberapa hukum dari Al-Qur’an, misal bolehnya mengutamakan sebagian anak dalam pemberian dan lain-lain. Diakhiri dengan penolakan orang yang berkata bahwa Imam Malik mengkhususkan khobar ahaad dalam istidlal manfaat.
Kriteria keempat, pengertian tentang qiyas dan istihsan, dan alasan Imam Syafi’i mengingkarinya. Kriteria kelima tentang perbandingan manfaat-manfaat, dan pengambilan dalili urutannya, hal-hal yang berkenaan dengan rukhshoh, saddu dara’i’ dll.
Penulis mengakhiri bab kedua ini dengan pertentangan-pertentangan dalam kaidah almasyaqqah tajlibu taisir (susahnya suatu keadaan dapat mendatangkan keringanan di dalam itu), juga kaidah “hukum depat berubah sesuai perkembangan zaman”. Lalu penjelasan bahwa kaidah-kaidah tersebut tak dapat dipilah dari segi yang dhohir saja.
Bab terakhir berkaitan dengan manfaat yang berdalih dengan Hadist mursal dalam madzhab Imam Malik, sekalipun bersebrangan dengan keumuman nash maupun pemutlakannya. Seterusnya tentang pendapat beberapa ulama tentang ini baik dari sahabat, tabiin maupun para imam, ditutup dengan pernyataan bahwa adanya kesepakatan ulama tentang ini.
Dengan latar belakang Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi yang seorang sastrawan, membuat buku terlepas dari kesalahan dalam pilah kata bahasa maupun cetak. Buku ini juga merupakan satu-satunya yang membahas tentang mashlahah secara gamblang, sehingga penting kiranya bagi orang-orang yang berkecimpung dalam ilmu Ushululfiqh dan ekonomi syari’at untuk menelaah lebih jauh buku ini.



Sumber:
            Muroja’ah Ilmiyyah, Rofiiq Yunus Al-Misry
Name

aktifitas,13,ar Risalah,1,cerpen,12,Dalwa English,1,dunia pesantren,13,fikroh,9,FORUM AL BASHIROH,3,Hadaf,8,ibroh,6,katalog,1,Khazanah,7,Lemka Dalwa,4,Ma'haduna,26,Mabhats,18,maklumat,17,Masail Diniah,12,Ngaji Hadits,7,Ngaji Tafsir,5,Ngaji Tasawuf,5,Nisa'una,4,Nutrisi & Gizi,2,Pena Dalwa,2,Psikosufi,7,resensi,15,Rijaluna,15,Sakinah,3,tau'iyyah,7,uswah,13,Wacana,10,العربية,9,
ltr
item
AL BASHIROH: Benarkah Mashlahah?
Benarkah Mashlahah?
AL BASHIROH
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/2015/04/benarkah-mashlahah.html
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/
http://elbashirohdalwa.blogspot.com/2015/04/benarkah-mashlahah.html
true
3370491230413858173
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy