Judul : Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah. Pengarang : Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi. Jumlah Hal. : 46...
Judul :
Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah.
Pengarang : Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi.
Jumlah Hal. : 466 Halaman.
Penerbit : Muassasah el-Risalah.
Peresensi : Muhammad Syamsur Rijal.
Pengarang : Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi.
Jumlah Hal. : 466 Halaman.
Penerbit : Muassasah el-Risalah.
Peresensi : Muhammad Syamsur Rijal.
Melihat banyaknya
disertasi yang tak dibukukan tersebab malu terhadap publik jika menemukan
banyak kekeliruan di dalamnya, dan merasa cukup dengan hanya mendapatkan gelar
Doktoral, atau tidak ada penerbit yang mau menerbitkan, menjadi keistimewaan buku
Dhawabithul mushtholah fissyarii’atil islaamiyyah. Terdiri dari pembukaan dan
tiga bab, buku yang merupakan disertsasi Syeikh Sa’id Romdhon di Universitas
Al-Azhar Kairo untuk mendapat gelar Doktoralnya memang sangat mengagumkan.
Pantas kiranya untuk disebarluaskan.
Untuk pembukaan,
penulis membahas etimologi dan epistimologi mashlahah –yang seterusnya
disebut manfaat,
proporsi ilmu filsafat tentang manfaat, keistimewaan
manfaat dalam undang-undang baik itu buatan manusia atau syariat islam.
Bab pertama, penulis membahas kolerasi antara syariat dan manfaat, dimulai
dari penjabaran dalil-dalil bagaimana syariat melestarikan manfaat, baik anjuran
itu dari al-qura’an, al-hadits, kaidah-kaidah syariat yang berkenaan dengan
manfaat. Dilanjutkan dengan menanggapi dua hal syubhat (samar-samar):
“Sesungguhnya segala perbuatan Allah SWT tidak beralasan”, dan juga “Pahala itu sebanding dengan beratnya suatu pekerjaan”.
Pada bab kedua, penulis mulai membahas beberapa dhobith (kriteria)
manfaat, kriteria pertama adalah lima hal yang harus ada pada manfaat; indiroojuha
dalam perspektif syari’at, tidak berseberangan dengan nash Al-Qur’an,
Hadist maupun qiyas, dan perbandingan manfaat tidak baik lebih penting atau
hanya sekedar menyamai syari’at. Kriteria kedua, merupakan conter sebuah
spekulasi yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar lebih mengutamakan manfaat dari
Al-Qur’an dalam beberapa masalah semisal tidak adanya hukum potong tangan bagi
pencuri, yang terjadi di tahun kelaparan.
Kriteria
kegita terdapat banyak pembahasan, dimulai dengan penjelasan sunnah, pemastian
kewajiban dengan dalil khobar ahaad. Dilanjutkan dengan bantahan
atas dugaan bahwa para imam fiqih lebih mengedepankan manfaat dalam beberapa
hukum dari Al-Qur’an, misal bolehnya mengutamakan sebagian anak dalam pemberian
dan lain-lain. Diakhiri dengan penolakan orang yang berkata bahwa Imam Malik
mengkhususkan khobar ahaad dalam istidlal manfaat.
Kriteria keempat,
pengertian tentang qiyas dan istihsan, dan alasan Imam Syafi’i
mengingkarinya. Kriteria kelima tentang perbandingan manfaat-manfaat, dan
pengambilan dalili urutannya, hal-hal yang berkenaan dengan rukhshoh, saddu
dara’i’ dll.
Penulis mengakhiri
bab kedua ini dengan pertentangan-pertentangan dalam kaidah almasyaqqah
tajlibu taisir (susahnya suatu keadaan dapat mendatangkan keringanan di dalam
itu), juga kaidah “hukum depat berubah sesuai perkembangan zaman”. Lalu
penjelasan bahwa kaidah-kaidah tersebut tak dapat dipilah dari segi yang dhohir
saja.
Bab terakhir
berkaitan dengan manfaat yang berdalih dengan Hadist mursal dalam madzhab Imam
Malik, sekalipun bersebrangan dengan keumuman nash maupun pemutlakannya.
Seterusnya tentang pendapat beberapa ulama tentang ini baik dari sahabat,
tabiin maupun para imam, ditutup dengan pernyataan bahwa adanya kesepakatan
ulama tentang ini.
Dengan latar
belakang Dr. Sa’ied Romdhon Al-Buthi yang seorang sastrawan, membuat buku
terlepas dari kesalahan dalam pilah kata bahasa maupun cetak. Buku ini juga
merupakan satu-satunya yang membahas tentang mashlahah secara gamblang, sehingga
penting kiranya bagi orang-orang yang berkecimpung dalam ilmu Ushululfiqh dan
ekonomi syari’at untuk menelaah lebih jauh buku ini.
Sumber:
Muroja’ah Ilmiyyah, Rofiiq Yunus Al-Misry
Muroja’ah Ilmiyyah, Rofiiq Yunus Al-Misry
COMMENTS